tes


Jual beli adalah kegiatan perdagangan yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Aktivitas perniagaan sendiri sudah sejak lama menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hidup manusia. Mulai dari saling menukar barang dengan cara barter hingga menggunakan alat tukar berupa uang dengan berbagai cara seperti sekarang.

Oleh karena itu memahami hukum jual beli dinilai sangat penting, sebab banyak persoalan yang harus diperhatikan. Misalnya, mempelajari syarat sahnya transaksi jual beli, jenis jual beli yang dilarang, dan lain sebagainya. Ulasan kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai hukum jual beli. Mari simak pembahasan selengkapnya.

Apa itu Jual Beli?

Dari segi kebahasaan jual beli diartikan dengan tukar menukar, baik penukaran sesama barang, sesama uang, ataupun barang dengan uang. Namun objek tukar menukar dalam jual beli terbatas pada benda, sebab penyewaan dan pernikahan yang objeknya fasilitas serta kenikmatan merupakan persoalan lain yang berbeda. Jika diperhatikan istilah jual beli merupakan gabungan dari dua kata yang saling berlawanan. Hal ini disebabkan kegiatan berniaga hanya bisa terlaksana jika ada penjual dan juga pembeli. Penjual merupakan pihak yang mempunyai barang untuk ditawarkan. Sementara pembeli merupakan pihak yang membayar barang tersebut. Jika terdapat salah satu pihak yang tiada, tentu jual beli mustahil bisa terjadi.

Dasar Hukum Jual Beli

Dalam agama Islam, terdapat beberapa dasar hukum jual beli pada Al Quran. Berikut penjelasannya : 1. Al Baqarah ayat 198 “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu” 2. Al Baqarah ayat 275 “Dan Allah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba.”

Hukum Jual Beli Online

Perkembangan teknologi juga membuat transaksi dagang tidak hanya terjadi di pasar saja. Hukum jual beli online adalah boleh dan sama seperti hukum jual beli secara offline (langsung). Ketentuan yang berlaku juga sama, seperti pada ketentuan syarat sahnya.

Baca Juga : Mengenal Syarat, Rukun, dan Jual Beli dalam Islam

Pembagian Jual Beli

Ternyata tidak hanya satu macam praktik jual beli yang berkembang di masyarakat. Bahkan kegiatan dagang dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bagian. Ada tiga pembagian ditinjau dari sisi yang berbeda, diantaranya yaitu:

Dilihat dari Objek Dagangnya

Dilihat dari sisi dagangnya, perniagaan dibagi menjadi tiga macam. Pertama, perdagangan antar uang dengan barang, kedua perdagangan uang dengan uang atau yang biasa disebut dengan money changer dan yang ketiga perdagangan barang dengan barang yang umum disebut barter.

Jenis jual beli barter lumrah dilaksanakan pada zaman dahulu saat manusia belum mengenal alat tukar yang sah. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa masih ada yang melaksanakan praktik barter di masa sekarang ini

Dilihat dari Penetapan Harganya

Perniagaan ditinjau dari penetapan harganya dibagi menjadi tiga jenis, yakni: Jual beli tawar menawar, merupakan aktivitas niaga yang mana pembeli tidak mengetahui modal atas barang yang sedang dibelinya.

Jual beli amanah, merupakan aktivitas niaga yang mana pembeli mengetahui modal atas barang yang sedang dibelinya. Hal ini disebabkan penjual bersedia memberitahukan harga modal barang yang dijual. Hukum jual beli ini melahirkan tiga bentuk dagang yang lain, yaitu:

Perdagangan murabahah: perdagangan yang modal dan keuntungannya saling diketahui oleh penjual dan pembeli.

Perdagangan wadiah: perdagangan yang mana penjual dan pembeli saling mengetahui modal di atas harga penawar serta banyaknya kerugian yang ditanggung oleh penjual.

Perdagangan tauliyah: perdagangan yang modal dan harganya sama sehingga tidak menghasilkan keuntungan maupun kerugian.

Jual beli lelang, merupakan aktivitas niaga di mana pembeli saling menawar suatu barang diatas penawaran sebelumnya hingga akhirnya penjual mendapatkan untung dari harga tertin 

Komentar